Hukum Menikah Tanpa Iddah Usai Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah, Begini Kata Gus Baha

- 24 Oktober 2021, 06:25 WIB
Hukum Menikah Tanpa Iddah Usai Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah, Begini kata Gus Baha
Hukum Menikah Tanpa Iddah Usai Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah, Begini kata Gus Baha /Instagram/ @santrimilenialid/

MANTRA SUKABUMI - Ulama ahli tafsir, Gus Baha menjelaskan tentang hukum kawin kontrak atau nikah mut'ah.

Gus Baha mengatakan secara tegas jika dirinya tidak menyukai kawin kontrak atau nikah mut'ah.

Pasalnya kata Gus Baha kawin kontrak atau nikah mut'ah itu merusak keturunan dan status hukum dalam perkawinan.

Baca Juga: Gus Baha Bongkar Skandal Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah Oknum Arab di Indonesia dengan Keruwetannya

"Tapi saya yakin, mut’ah itu tidak boleh lho! Sudah tidak boleh sekaligus juga ada kesalahan yakni nikah tanpa ‘iddah," ungkap Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal youtube Santri Gayeng pada Minggu, 24 Oktober 2021.

"Saya ulangi lagi. Kawin mut’ah itu jelas tidak boleh. Keyakinan ulama Ahlussunnah sedunia, kawin mut’ah tidak boleh," tegas Gus Baha.

Kata Gus Baha kalau alasannya sudah dikawin, apakah perempuan itu siap ketika lelakinya (suaminya) kembali ke Arab? Misalnya baru seminggu, lalu ada laki-laki datang (untuk menikahi).

"Saya tanya, kira-kira, perempuan tersebut dikawin lagi mau atau tidak?," tanya pengasuh Pesantren Tahfidz LP3IA, Narukan, Kab. Rembang itu.

"Kalau mau, berarti kan nikah sah seharusnya setelah dicerai kan ada ‘iddah yang minimal 3 bulan. Tiga kali masa suci, anggap saja 3 bulan," ujarnya.

Baca Juga: Gus Baha: Kotoran Kambing yang Dijadikan Pupuk untuk Tanaman, Siklus Kehidupan yang Allah SWT Ciptakan

"Kira-kira mau menganggur 3 bulan?," tanya Gus Baha.

Kekhawatiran fatal menurut Gus Baha pada kawin kontrak adalah ketika orang Arab pulang ternyata lupa menceraikannya, karena eman-eman (sayang sekali).

Jika tidak menceraikan, berarti masih istrinya orang Arab tersebut.

"Sebenarnya ‘iddah adalah solusi supaya tidak terjadi ikhtilatil ansab (tercampurnya nasab)," jelas Gus Baha.

"Yang menyebabkan pernikahan rusak itu karena tidak mau memiliki keturunan. Bagaimana pun, kalau berani menikah ya berani memiliki keturunan," ungkapnya.

"Kalau cuma untuk kelon-kelon (bersetubuh), walaupun tidak berzina, tapi terus kalau terlantar bagaimana?," tanya Gus Baha.

Baca Juga: Awas Keliru, Nabi Ijazahkan Dzikir 33 kali itu Bukan Doa Setelah Sholat, Begini Penjelasan Gus Baha

"Misalnya orang Arab tadi pulang dan lupa menceraikan, lalu si perempuan itu jadi istrinya siapa? Ketika orang Arab tadi ditelepon, malah nomornya sudah ganti," paparnya.

Ta’liq nikah? Tidak ada yang membaca. Kalau nikah resmi kan ada, “Jika dalam 6 bulan tidak memberi nafkah lahir dan batin, maka terjadi perceraian…”

Maka Gus Baha mengatakan bahwa Nabi bersabda, تناكحوا تناسلوا (Jika kamu nikah, maka cepat-cepat punya anak). Barokahnya punya anak kan jelas dan ikatannya tidak ruwet.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah