Gus Baha Jelaskan Hukum Kawin Kontrak: Nikah Mut'ah itu Jelas Tidak Boleh

- 24 Oktober 2021, 08:40 WIB
Gus Baha Jelaskan Hukum Kawin Kontrak: Nikah Mut'ah itu Jelas Tidak Boleh
Gus Baha Jelaskan Hukum Kawin Kontrak: Nikah Mut'ah itu Jelas Tidak Boleh /Tangkap layar/Instagram @Santrimilenialid

MANTRA SUKABUMI - Gus Baha jelaskan tentang hukum kawin kontrak dalam ajaran Islam.

Hukum kawin kontrak atau sering disebut juga nikah mut'ah, kata Gus Baha itu tidak boleh.

Karena menurut Gus Baha ada kesalahan dalam hukum iddahnya, berikut penjelasannya lengkapnya.

Baca Juga: Menurut Gus Baha Mencari Istri Dunia Akhirat itu Mudah, Nafsumu yang Ribet: Kudu Cantik, Manis, Bahenol

Kawin mut'ah atau kontrak merupakan sebuah pernikahan yang memiliki waktu tertentu.

Nah supaya Anda lebih paham dan tidak ada kekeliruan, simak penjelasan Gus Baha berikut ini.

"Tapi saya yakin, mut’ah itu tidak boleh lho! Sudah tidak boleh sekaligus juga ada kesalahan; nikah tanpa ‘iddah" Jelas Gus Baha.

Gus Baha yakin bahwa kawin mut'ah itu tidak boleh karena ada kekeliruan dalam hukum iddahnya.

"Saya ulangi lagi. Kawin mut’ah itu jelas tidak boleh. Keyakinan ulama Ahlussunnah sedunia, kawin mut’ah tidak boleh" Ungkap Gus Baha.

Menurut ulama Ahlussunnah yang diunggkap Gus Baha, bahwa kwin mut'ah itu jelas tidak boleh

Gus Baha pun berikan contoh kawin mut'ah, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah kanal Youtube Santri gayeng pada 5 Januari 2021.

"Praktiknya ada naib (penghulu). Misalnya ada orang Arab datang karena takut berzina, tapi ingin merasakan perempuan. Maka, caranya terus dikawin 2 bulan, lalu orang Arab tersebut pulang"

"Kalau alasannya sudah dikawin, apakah perempuan itu siap ketika lelakinya (suaminya) kembali ke Arab? Misalnya baru seminggu, lalu ada laki-laki datang (untuk menikahi)"

"Saya tanya, kira-kira, perempuan tersebut dikawin lagi mau atau tidak?" Tanya Gus Baha.

Baca Juga: Nemu Uang di Jalan? Awas Jangan Dipakai Dulu, Begini Hukumnya Menurut Gus Baha

Nah ketika orang arab itu pulang lagi ke Arab terus ada yang mau mengkawin lagi perempuan tersebut.

"Kalau mau, berarti kan nikah sah seharusnya setelah dicerai kan ada ‘iddah yang minimal 3 bulan. Tiga kali masa suci, anggap saja 3 bulan"

"Kira-kira mau menganggur 3 bulan?"

"Kekhawatiran fatal menurut saya, ketika orang Arab pulang ternyata lupa menceraikannya, karena eman-eman (sayang sekali)" Jelasa Beliau.

Jadi yang dutakutkan dalam kawin muta'ah itu ketika laki-laki itu lupa menceraikannya.

"Jika tidak menceraikan, berarti masih istrinya orang Arab tersebut"

Sebenarnya ‘iddah adalah solusi supaya tidak terjadi ikhtilatil ansab (tercampurnya nasab).

"Yang menyebabkan pernikahan rusak itu karena tidak mau memiliki keturunan. Bagaimana pun, kalau berani menikah ya berani memiliki keturunan"

Jadi yang menyebabkan pernikahan rusak itu karena tidak mau mempunyai keturunan atau anak.

Baca Juga: Gus Baha Bongkar Skandal Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah Oknum Arab di Indonesia dengan Keruwetannya

"Kalau cuma untuk kelon-kelon (bersetubuh), walaupun tidak berzina, tapi terus kalau terlantar bagaimana? Misalnya orang Arab tadi pulang dan lupa menceraikan, lalu si perempuan itu jadi istrinya siapa? Ketika orang Arab tadi ditelepon, malah nomornya sudah ganti"

Ta’liq nikah? Tidak ada yang membaca. Kalau nikah resmi kan ada, “Jika dalam 6 bulan tidak memberi nafkah lahir dan batin, maka terjadi perceraian”

"Makanya, Kanjeng Nabi bersabda, تناكحوا تناسلوا (Jika kamu nikah, maka cepat-cepat punya anak). Barokahnya punya anak kan jelas dan ikatannya tidak ruwet" Pungkas Gus Baha.

Demikian mengenai hukum kawin mut'ah atau kontak, semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah