Hukum Menikah Tanpa Iddah Usai Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah, Begini Kata Gus Baha

- 24 Oktober 2021, 06:25 WIB
Hukum Menikah Tanpa Iddah Usai Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah, Begini kata Gus Baha
Hukum Menikah Tanpa Iddah Usai Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah, Begini kata Gus Baha /Instagram/ @santrimilenialid/

MANTRA SUKABUMI - Ulama ahli tafsir, Gus Baha menjelaskan tentang hukum kawin kontrak atau nikah mut'ah.

Gus Baha mengatakan secara tegas jika dirinya tidak menyukai kawin kontrak atau nikah mut'ah.

Pasalnya kata Gus Baha kawin kontrak atau nikah mut'ah itu merusak keturunan dan status hukum dalam perkawinan.

Baca Juga: Gus Baha Bongkar Skandal Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah Oknum Arab di Indonesia dengan Keruwetannya

"Tapi saya yakin, mut’ah itu tidak boleh lho! Sudah tidak boleh sekaligus juga ada kesalahan yakni nikah tanpa ‘iddah," ungkap Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal youtube Santri Gayeng pada Minggu, 24 Oktober 2021.

"Saya ulangi lagi. Kawin mut’ah itu jelas tidak boleh. Keyakinan ulama Ahlussunnah sedunia, kawin mut’ah tidak boleh," tegas Gus Baha.

Kata Gus Baha kalau alasannya sudah dikawin, apakah perempuan itu siap ketika lelakinya (suaminya) kembali ke Arab? Misalnya baru seminggu, lalu ada laki-laki datang (untuk menikahi).

"Saya tanya, kira-kira, perempuan tersebut dikawin lagi mau atau tidak?," tanya pengasuh Pesantren Tahfidz LP3IA, Narukan, Kab. Rembang itu.

"Kalau mau, berarti kan nikah sah seharusnya setelah dicerai kan ada ‘iddah yang minimal 3 bulan. Tiga kali masa suci, anggap saja 3 bulan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah