Hukum Menikah Tanpa Iddah Usai Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah, Begini Kata Gus Baha

- 24 Oktober 2021, 06:25 WIB
Hukum Menikah Tanpa Iddah Usai Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah, Begini kata Gus Baha
Hukum Menikah Tanpa Iddah Usai Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah, Begini kata Gus Baha /Instagram/ @santrimilenialid/

Baca Juga: Gus Baha: Kotoran Kambing yang Dijadikan Pupuk untuk Tanaman, Siklus Kehidupan yang Allah SWT Ciptakan

"Kira-kira mau menganggur 3 bulan?," tanya Gus Baha.

Kekhawatiran fatal menurut Gus Baha pada kawin kontrak adalah ketika orang Arab pulang ternyata lupa menceraikannya, karena eman-eman (sayang sekali).

Jika tidak menceraikan, berarti masih istrinya orang Arab tersebut.

"Sebenarnya ‘iddah adalah solusi supaya tidak terjadi ikhtilatil ansab (tercampurnya nasab)," jelas Gus Baha.

"Yang menyebabkan pernikahan rusak itu karena tidak mau memiliki keturunan. Bagaimana pun, kalau berani menikah ya berani memiliki keturunan," ungkapnya.

"Kalau cuma untuk kelon-kelon (bersetubuh), walaupun tidak berzina, tapi terus kalau terlantar bagaimana?," tanya Gus Baha.

Baca Juga: Awas Keliru, Nabi Ijazahkan Dzikir 33 kali itu Bukan Doa Setelah Sholat, Begini Penjelasan Gus Baha

"Misalnya orang Arab tadi pulang dan lupa menceraikan, lalu si perempuan itu jadi istrinya siapa? Ketika orang Arab tadi ditelepon, malah nomornya sudah ganti," paparnya.

Ta’liq nikah? Tidak ada yang membaca. Kalau nikah resmi kan ada, “Jika dalam 6 bulan tidak memberi nafkah lahir dan batin, maka terjadi perceraian…”

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah