Gegara Salah Faham, Orang Ini Mendebat Gus Baha Soal Wudhu, Namun Akhirnya Tunduk dan Sadar

- 11 November 2021, 13:29 WIB
Gegara Salah Faham, Orang Ini Mendebat Gus Baha Soal Wudhu, Namun Akhirnya Tunduk dan Sadar
Gegara Salah Faham, Orang Ini Mendebat Gus Baha Soal Wudhu, Namun Akhirnya Tunduk dan Sadar /Foto: Tangkapan Layar Video Instagram @ngajigusbaha/

MANTRA SUKABUMI - Rois Syuriah PBNU, KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha didebat seseorang soal wudhu.

Gegara salah faham soal muhrim, orang tersebut mendebat Gus Baha pada soal pembatalan wudhu.

Ia mengatakan pada Gus Baha bahwa istri merupakan muhrim, sehingga sehingga tidak batal wudhu apabila bersentuhan.

Baca Juga: PT Shopee International Indonesia Buka Lowongan Kerja Jabodetabek Oktober 2021, ini Persyaratannya

Baca Juga: Penjelasan UAH Tentang Hukum Wudhu di Kamar Mandi atau Toilet

Oleh karenanya ia mengkritisi Gus Baha karena berpendapat batal wudhu jika bersentuhan dengan istri.

"Betapa kita lebih kritis dari pada tradisi di kampus. Saya pernah didebat oleh salah seorang dari salah satu kelompok ormas tertentu," kata Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di akun Instagram @ngajikyai pada Kamis, 11 November 2021.

Orang itu pun mempertanyakan alasan dari pendapat Gus Baha tersebut.

"Pak Baha apa alasan orang NU kalau megang istrinya batal, padahal istrinya digauli saja boleh, masa megang itu batal," ujarnya.

Namun sebaliknya Gus Baha bertanya pada orang tersebut "Terus saya jawab, kamu tahu definisi mahrom?".

"Tidak tahu," jawab orang tersebut.

Baca Juga: 3 Amalan Pelebur Dosa Menurut Gus Baha, Salah Satunya Wudhu di Waktu Dingin

Gus Baha pun menjelaskan secara rinci tentang siapa saja yang termasuk mahrom, termasuk istri.

"Mahrom itu adalah orang yang haram dinikah, yang haram dinikah itu ya Ibu, anak, bibi, keponakan," jelasnya.

"Jadi yang haram dinikahi itu namanya mahrom," lanjutnya.

"Nah, justru istri itu namanya Ajnabiyah artinya orang lain, makanya boleh dinikah," ungkapnya.

"Jadi status istri itu ajnabiyah, sehingga boleh dinikahi, kalau mahrom malah gak boleh dinikahi," sambungnya.

Setelah dijelaskan, akhirnya orang tersebut tunduk dan sadar.

"Mereka akhirnya sadar, oh ternyata selama ini keliru, membahasakan istri mahrom itu keliru, ya terus akhirnya dia menjadi syafi'i, Syafi'i dadakan," ungkapnya.

Baca Juga: Hukum Mandi Junub di Hotel Menurut Gus Baha: Bisa Tidak Sah jika Tak Lakukan ini

Sebagaimana dinukil dari Kitab Safinahtun Naja ada 4 hal yang membatalkan wudhu, yaitu:

1. Apa bila keluar sesuatu dari salah satu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.

2. Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut.

3. Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.

”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).

4. Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah