Gus Baha pun memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai pendapat madzhab Imam Syafii mengenai air yang dapat digunakan wudu atau air suci
"Tapi kalau air itu banyak lebih dari dua qullah meskipun kena najis apapun tetap tidak najis",sambungnya.
Baca Juga: Berkah Istri Judes Jangan Mengeluh Apalagi Diceraikan, ini Pesan Gus Baha Buat Suami
Adapun jika air itu banyak melebihi 2 qullah maka yang menjadi ukuran adalah sifat air, apakah berubah atau tidak, jika berubah maka najis.
"kecuali jika air itu berubah sifat",ujarnya
Gus Baha mencontohkan bagaimana ketentuan najis atau tidaknya menurut madzhab Imam Syafii.
"Misalnya ada limbah atau kubangan bvesar lalu kubangan itu berubah menjadi warna coklat kayak air tinja maka itu hukumnya najis,"pungkasnya.
***