Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan dan Nasab Anaknya, Apakah Taubatnya Sah?

- 6 Desember 2021, 18:17 WIB
Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan dan Nasab Anaknya, Apakah Taubatnya Sah?
Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan dan Nasab Anaknya, Apakah Taubatnya Sah? /Pixabay/Takmeomeo.

Gus Baha pun berpesan taubatnya itu diterima oleh Allah SWT karena sudah menikah lalu itu harus didukung.

Bagaimanapun dengan Mereka menikah kata Gus Baha itu membuat terhindar dari zina.

Kalau mereka tetap berhubungan kata Gus Baha sedangkan belum menikah, malah jadi zina.

Baca Juga: Hukum Makan Keong Tutut, Bekicot, Serangga, dan Trenggiling, Gus Baha: Saya Khawatir

"Ada juga kiayi yang mengatakan: orang tidak baik kok dinikahkan?" Ujar Gus Baha.

Gus Baha ungkap bahwa perkataannya itu salah besar justru harus segera dinikahkan, supaya hubungan mereka halal dan terhindar dari zina.

Tapi kata Gus Baha nanti anak mereka ini tidak bisa diwalikan bapaknya.

Gus Baha pernah menikahkan orang yang kasusnya hamil di luar nikah dan beliau bilang kepada penghulunya "bapak jadi walinya"

"Karena nasab yang diakui syariat itu hanya yang melalui akad yang sah, jadi kalau kasusnya seperti itu, misalkan anak yang lahir itu putri, maka walinya harus orang lain." Jelas Gus Baha.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah