Sikapi Saksi dan Wali, Begini Syarat Pernikahan Menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanafi Kata Gus Baha

- 6 Desember 2021, 17:55 WIB
Gus Baha jelaskan cara menyikapi saksi dan wali dalam syarat pernikahan menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanafi
Gus Baha jelaskan cara menyikapi saksi dan wali dalam syarat pernikahan menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanafi /Instagram/@gusbahaonline.

MANTRA SUKABUMI - Inilah isi salah satu ceramah Gus Baha yang membahas tentang bab pernikahan menurut Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.

Pembahasan bab pernikahan Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah memiliki banyak perbedaan.

Gus Baha mengatakan, walaupun memiliki perbedaan pandangan tentang bab pernikahan, tapi Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah tetap Islam.

Baca Juga: Gus Baha Anjurkan Satu Hal yang Wajib Diperhatikan, Meski Menikah dengan Orang Jauh adalah Sunnah

Diketahui, bahwa mayoritas umat islam di Indonesia menganut mazhab Imam Syafi'i.

"Ini harus didengarkan benar-benar, awas jangan sampai salah karena dosa besar, Imam Syafi'i itu orang yang paling teliti dalam masalah nikah," ucap Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube Noto Ati.

Sehingga, Imam Syafi'i mengatakan menikah itu harus ada wali dan dua saksi.

Kemudian dua saksi itu harus adil, termasuk juga walinya harus adil.

Wali itu ditentukan harus bapak, kalau bapak mati berarti harus kakek, kalau kakeknya tidak ada harus akhun saki.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x