Sikapi Saksi dan Wali, Begini Syarat Pernikahan Menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanafi Kata Gus Baha

- 6 Desember 2021, 17:55 WIB
Gus Baha jelaskan cara menyikapi saksi dan wali dalam syarat pernikahan menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanafi
Gus Baha jelaskan cara menyikapi saksi dan wali dalam syarat pernikahan menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanafi /Instagram/@gusbahaonline.

"Pokoknya jelas, walinya diatur dan yang menyaksikan juga diatur," tambah Gus Baha.

Gus Baha menyebutkan Abu Hanifah itu acak-acakan dalam membahas nikah.

"Nikah kalau yang perempuan mau ya sudah, wali yang penting izin, tidak datang kalau sudah dapat izin ya boleh," ungkap Gus Baha.

Saksinya fasik juga tidak apa-apa, rambutnya keriting juga tidak apa-apa.

"Pokoknya semaunya, Abu Hanifah itu terkenal semau-maunya," ucap Gus Baha.

Penggemar Imam Syafi'i tentu membela imamnya, ini urusan anak keturunan.

Kalau urusan tidur bareng, atau pornografi harus ikhtiyat (berhati-hati).

Artinya kalau hukumnya halal, harus dibuktikan dengan pasti bahwa itu halal.

"Jadi hukum mu'amalah lainnya tidak teliti, karena urusan nikah harus teliti," tambah Gus Baha.

Baca Juga: Ungkap Penyakit yang Berbahaya dari Sihir dan Santet, kata Gus Baha Bisa Habis Dunia Akhirat

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah