Sikapi Saksi dan Wali, Begini Syarat Pernikahan Menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanafi Kata Gus Baha

- 6 Desember 2021, 17:55 WIB
Gus Baha jelaskan cara menyikapi saksi dan wali dalam syarat pernikahan menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanafi
Gus Baha jelaskan cara menyikapi saksi dan wali dalam syarat pernikahan menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanafi /Instagram/@gusbahaonline.

Tapi apa sebabnya, penggemar Imam Abu Hanifah lalu mengarang kitab Man Ussif an-Nikah wa Man Ussifah.

Gus Baha mengatakan kitab tersebut dibuat dengan judul nikah versus siffah.

"Sifah itu artinya zina," tegas Gus Baha.

Makanya di dalam Diba yang menerangkan keluruhan keluarga Nabi Muhammad.

Diantara pujian orang-orang pintar itu adalah diantara kelebihan keluarganya Nabi itu sebelum ada islampun sudah mempunyai tradisi meninggalkan sifah (zina).

"Bahkan Abu Lahab atau Abu Jahal dan yang lainnya tidak bisa kamu kritik karena mereka suka itu (sifah)," ucap Gus Baha.

Demikian ceramah Gus Baha yang membahas tentang bab pernikahan menurut Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah