Sikapi Saksi dan Wali, Begini Syarat Pernikahan Menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanafi Kata Gus Baha

- 6 Desember 2021, 17:55 WIB
Gus Baha jelaskan cara menyikapi saksi dan wali dalam syarat pernikahan menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanafi
Gus Baha jelaskan cara menyikapi saksi dan wali dalam syarat pernikahan menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanafi /Instagram/@gusbahaonline.

MANTRA SUKABUMI - Inilah isi salah satu ceramah Gus Baha yang membahas tentang bab pernikahan menurut Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.

Pembahasan bab pernikahan Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah memiliki banyak perbedaan.

Gus Baha mengatakan, walaupun memiliki perbedaan pandangan tentang bab pernikahan, tapi Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah tetap Islam.

Baca Juga: Gus Baha Anjurkan Satu Hal yang Wajib Diperhatikan, Meski Menikah dengan Orang Jauh adalah Sunnah

Diketahui, bahwa mayoritas umat islam di Indonesia menganut mazhab Imam Syafi'i.

"Ini harus didengarkan benar-benar, awas jangan sampai salah karena dosa besar, Imam Syafi'i itu orang yang paling teliti dalam masalah nikah," ucap Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube Noto Ati.

Sehingga, Imam Syafi'i mengatakan menikah itu harus ada wali dan dua saksi.

Kemudian dua saksi itu harus adil, termasuk juga walinya harus adil.

Wali itu ditentukan harus bapak, kalau bapak mati berarti harus kakek, kalau kakeknya tidak ada harus akhun saki.

"Pokoknya jelas, walinya diatur dan yang menyaksikan juga diatur," tambah Gus Baha.

Gus Baha menyebutkan Abu Hanifah itu acak-acakan dalam membahas nikah.

"Nikah kalau yang perempuan mau ya sudah, wali yang penting izin, tidak datang kalau sudah dapat izin ya boleh," ungkap Gus Baha.

Saksinya fasik juga tidak apa-apa, rambutnya keriting juga tidak apa-apa.

"Pokoknya semaunya, Abu Hanifah itu terkenal semau-maunya," ucap Gus Baha.

Penggemar Imam Syafi'i tentu membela imamnya, ini urusan anak keturunan.

Kalau urusan tidur bareng, atau pornografi harus ikhtiyat (berhati-hati).

Artinya kalau hukumnya halal, harus dibuktikan dengan pasti bahwa itu halal.

"Jadi hukum mu'amalah lainnya tidak teliti, karena urusan nikah harus teliti," tambah Gus Baha.

Baca Juga: Ungkap Penyakit yang Berbahaya dari Sihir dan Santet, kata Gus Baha Bisa Habis Dunia Akhirat

Tapi apa sebabnya, penggemar Imam Abu Hanifah lalu mengarang kitab Man Ussif an-Nikah wa Man Ussifah.

Gus Baha mengatakan kitab tersebut dibuat dengan judul nikah versus siffah.

"Sifah itu artinya zina," tegas Gus Baha.

Makanya di dalam Diba yang menerangkan keluruhan keluarga Nabi Muhammad.

Diantara pujian orang-orang pintar itu adalah diantara kelebihan keluarganya Nabi itu sebelum ada islampun sudah mempunyai tradisi meninggalkan sifah (zina).

"Bahkan Abu Lahab atau Abu Jahal dan yang lainnya tidak bisa kamu kritik karena mereka suka itu (sifah)," ucap Gus Baha.

Demikian ceramah Gus Baha yang membahas tentang bab pernikahan menurut Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah, semoga bermanfaat.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah