Hukum Makan Keong Tutut, Bekicot, Serangga, dan Trenggiling, Gus Baha: Saya Khawatir

- 6 Desember 2021, 17:29 WIB
Hukum Makan Keong Tutut, Bekicot, Serangga, dan Trenggiling, Gus Baha: Saya Khawatir
Hukum Makan Keong Tutut, Bekicot, Serangga, dan Trenggiling, Gus Baha: Saya Khawatir /Instagram.com/@nengfirsa120

MANTRA SUKABUMI - Dalam salah satu pengajian, Gus Baha menjelaskan tentang hukum makan keong tutut, bekicot, serangga dan trenggiling.

Gus Baha mengungkap hukum makan keong, bekicot, serangga dan trenggeling menurut madzhab Imam Syafi'i dan Imam Maliki.

KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha khawatir jika suatu saat ayam pun bisa divonis haram karena banyak mengandung flu burung.

Baca Juga: Saksikan NCT 127 di Malam Puncak Shopee 11.11 Big Sale, Berikut Link Live Streaming TV Online

Baca Juga: Sama Hidup di 2 Alam, Namun Beda Hukum Kepiting Laut dan Kepiting Sawah, Gus Baha: yang Bilang Halal Naif

Sedangkan keong tutut, bekicot kata Gus Baha nanti akan dinyatakan sehat secara medis lalu dihalalkan.

"Khawatir saya, suatu saat, seperti ayam itu divonis banyak mengandung flu burung. Sementara yang seperti bekicot dinyatakan sehat bagus secara medis," ungkap Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Kajian Cerdas Official pada Senin, 6 Desember 2021.

"Kalau kamu ngotot secara madzhab Syafi’i, kamu akan kehilangan arah. Demi madzhab Syafi’i, kamu kehilangan sesuatu yang prinsip," tegas Gus Baha.

Gus Baha mengatakan meskipun Anda bermazhab Imam Syafi'i tapi jangan membunuh rahmatan lil ‘alamiin.

Untuk itu, kata Gus Baha saat mencari ilmu Anda harus sering mendengar pendapat mazhab Imam Maliki, madzhab Imam Hanafi, terutama bab makanan.

"Makanya saya ngaji di sini, di mana-mana, kita harus sesering mungkin cerita Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi, terutama di bab math’uumaat (مطعومات), hal-hal makanan," ucap Gus Baha.

Seperti contoh, ada Kyai Indonesia makan tikus, kalau pasti kata Gus Baha Kyai Indonesia tersebut secara tidak langsung sudah tidak terpandang lagi.

Baca Juga: Hukum Makan Daging Biawak, Halal atau Haram? Gus Baha: Saya Sering Nipu Kalau Bahas Masalah ini

Tapi kita sebagai ulama kata Gus Baha harus bilang bahwa yang mujma’ alaih (disepakati) bi nasshil qur’an hanya lahmul hinziir (daging babi) dan maitah (bangkai).

Seperti bekicot, hasyaraatul ‘adi (حشرات العادي) serangga, trenggiling, itu menurut Imam Maliki kata Gus Baha boleh.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i bekicot itu kata Gus Baha hukumnya haram.

Namun meskipun Anda mengikuti mazhab Imam Syafi'i bukan berarti Anda harus terlalu serius dengan hukum ini.

"Tapi, mengikuti bukan berarti kita harus sepaneng (terlalu serius) harus begitu. Karena kalau kamu sepaneng nanti akan weleh," ungkap Gus Baha.

Gus Baha mengatakan bahwa guru Imam Syafi'i itu adalah Imam Maliki dan Imam Maliki membolehkan makanan ini.

"Bagaimana pun Imam Syafi’i punya guru yang bernama Imam Malik yang mudah menghalalkan hewan-hewan yang tidak ada nash (dalil) haram," pungkas Gus Baha.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah