MANTRA SUKABUMI - Dalam ilmu fiqih itu ada yang namanya ijab kabul menurut Gus Baha atau Kh Ahmad Bahauddin.
Salah satu ijab kabul itu ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, kata Gus Baha itu salah satu syarat dalam pernikahan.
Namun ada pernikahan meski sudah ijab kabul menurut Gus Baha ada yang haram karena tidak perhatikan 1 hal ini, kemudian Gus Baha mengatakan bahwa pernikahan yang dianjurkan Rasulu itu mula'abah.
Baca Juga: Gus Baha Bagikan Ijazah Doa Agar Allah Tidak Permalukan dengan Perlihatkan Kejelekan dan Amal Buruk
Jadi mula'abah itu rileks membicarakan hal yang tidak serius dan bahasa kerennya adalah foreplay.
Berikut penjelasan Gus Baha tentang pernikahan yang bisa jadi haram karena 1 hal ini.
Seperti dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube Santri Muda Gus Baha, pada 5 Oktober 2021.
"Dalam fikih ada ijab qabul yaitu wali nikah bilang 'saya nikahkan anak saya', dan kamu jawab 'saya terima nikahnya dengan mahar bla-bla', secara fiqih itu halal (sah) karena sudah ada ijab qabul", ujar Gus Baha
Dalam ilmu fiqih ada yang namanya ijab kabul dalam sebuah pernikahan dan itu menjadi syarat dalam sebuah pernikahan.
"Tapi ada kemungkinan haram, sebetulnya ada sisa fikih yang tidak didiskusikan. Yaitu salah sangka", ucap Gus Baha.