Jadi ada ulama yang berpendapat bahwa hukum mubah itu tidak ada dalam bagian sebuah hukum.
"Umumnya orangkan, membagi hukum itu: wajib, sunnah, haram, makruh, ada yang menambahkan: khilaful ulama tapi itu gak penting"
Kemudian Gus Baha ungkap hukum-hukum yang ada dalam ajaran Islam ada wajib, sunnah, haram, makruh.
"Ada ulama yang mengatakan mubah itu tidak ada" Tegas Gus Baha (Kh Ahmad Bahauddin Nursalim).
Baca Juga: Jangan Beri Mahar Terlalu Kecil pada Calon Istri, Gus Baha Ungkap Alasannya
Karena kata Gus Baha setiap orang yang melakukan barang mubah, pasti disaat yang sama meninggalkan keharaman.
"Dan meninggalkan keharaman adalah wajib, Maka melakukan sesuatu yang mubah adalah wajib" Papar Gus Baha
Kemudian Gus Baha mencontohkan perkara mubah yang bisa jadi wajib, contohnya ada acara dangdutan.
"Misalnya: ada acara dangdutan yang ramai, jika kamu belum tidur pasti bingung; antara mau menonton atau tidak"
"Tidak menonton, tapi itu kesempatan. tapi jika menontonkan (dirinya) agak kiai. kan bingung"