Hukum Mubah itu Bisa Jadi Wajib, Gus Baha: Ada Ulama yang Berpendapat Begini

- 8 Desember 2021, 09:00 WIB
Hukum Mubah itu Bisa Jadi Wajib, Gus Baha: Ada Ulama yang Berpendapat Begini./*
Hukum Mubah itu Bisa Jadi Wajib, Gus Baha: Ada Ulama yang Berpendapat Begini./* / Pondok Pesantren Kwagean

 

MANTRA SUKABUMI - Menurut Gus Baha dalam sebuah kitab, bahwa hukum mubah itu bisa jadi wajib.

Begitupun ada ulama yang berpendapat kata Gus Baha hukum mubah itu tidak ada.

Nah mengenai hukum mubah, Gus Baha mengutip dari kitab lubbul Ushul, karangan Syekh Zakaria Al-Anshori.

Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?

Dilansir mantrasukabumi.com dari video yang diunggah kanal Youtube Santri Gayeng pada 27 November 2021. simak penjelasan Gus Baha berikut ini.

"Makanya kalian kalau ngaji ushul fiqih namanya kitab: Lubbul Ushul, karangan Syekh Zakaria Al-Anshori" Jelas Gus Baha.

Jadi perkara sebuah hukum kata Gus Baha itu termasuk kedalam ilmu ushul fiqih.

"Itu ada kaidah begini, ada ulama yang berpendapat, mubah itu tidak ada dalam bagian hukum" Ungkap Gus Baha.

Jadi ada ulama yang berpendapat bahwa hukum mubah itu tidak ada dalam bagian sebuah hukum.

"Umumnya orangkan, membagi hukum itu: wajib, sunnah, haram, makruh, ada yang menambahkan: khilaful ulama tapi itu gak penting"

Kemudian Gus Baha ungkap hukum-hukum yang ada dalam ajaran Islam ada wajib, sunnah, haram, makruh.

"Ada ulama yang mengatakan mubah itu tidak ada" Tegas Gus Baha (Kh Ahmad Bahauddin Nursalim).

Baca Juga: Jangan Beri Mahar Terlalu Kecil pada Calon Istri, Gus Baha Ungkap Alasannya

Karena kata Gus Baha setiap orang yang melakukan barang mubah, pasti disaat yang sama meninggalkan keharaman.

"Dan meninggalkan keharaman adalah wajib, Maka melakukan sesuatu yang mubah adalah wajib" Papar Gus Baha

Kemudian Gus Baha mencontohkan perkara mubah yang bisa jadi wajib, contohnya ada acara dangdutan.

"Misalnya: ada acara dangdutan yang ramai, jika kamu belum tidur pasti bingung; antara mau menonton atau tidak"

"Tidak menonton, tapi itu kesempatan. tapi jika menontonkan (dirinya) agak kiai. kan bingung"

"Lalu kamu tidur, tidur itu kan mubah, tertidur, ternyata setelah bangun acara (dangdutannya) sudah selesai"

Jadi kata Gus Baha tidur itu hukumnya mubah, tapi ketika meninggalkan keharaman karena mubah, bisa jadi hukum mubah tersebut jadi wajib.

"Jadi, tidurmu itu kan, berarti meninggalkan sekian maksiat; melihat yang bukan mahram"

"Maka tidurmu kok dihukumi sunnah itu gimana? padahal meninggalkan sekian maksiat"

"Jadi ketika kamu tidur itu: tidak maling, selingkuh, zina dan menggunjing orang" Kata Gus Baha.

Itulah sekilas papar Gus Baha tentang hukum mubah, semoga bermanfaat.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah