Bagaimana Nasib Anak di Luar Nikah, Bolehkan Bapaknya Jadi Wali? Gus Baha Beri Penjelasannya

- 9 Desember 2021, 14:05 WIB
ilustrasi, Bagaimana Nasib Anak Diluar Nikah, Bolehkan Bapaknya jadi Wali? Gus Baha Beri Penjelasannya.
ilustrasi, Bagaimana Nasib Anak Diluar Nikah, Bolehkan Bapaknya jadi Wali? Gus Baha Beri Penjelasannya. /

MANTRA SUKABUMI - Dalam salah satu ceramahnya, Gus Baha memberikan penjelasan soal nasib anak yang lahir diluar pernikahan.

Terlebih anaknya itu adalah perempuan dan hendak menikah, bisakah bapaknya menjadi wali nikah? Begini penjelasan Gus Baha.

Menurut Gus Baha, setiap orang harus jelas Dzurriyahnya, pada umumnya punya bapak, punya kakek dan saudara-saudara lainnya.

Baca Juga: 2 Pernikahan yang Tidak Berkah Menurut Gus Baha, Salah Satunya Mahar Nikah dengan Alat Sholat dan Uang

Dengan kata lain, Gus Baha menegaskan harus jelas asal usulnya, apakah kita berasal (hamil) dari pernikahan orang tua yang sah, ataukah hamil diluar pernikahan.

Jangan sampai membingungkan penghulu dan kyai karena nasabnya yang belum jelas. Syarat nikah diantaranya wali bagi perempuan.

Anak perempuan yang hamil di luar pernikahan maka tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya, karena ibunya hamil dalam keadaan belum sah menikah.

"Kalau anaknya perempuan, tetap tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya, karena ini bapak selingkuhan, bukan bapak yang dapat SK syariat," ujar Gus Baha, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Sekolah Akhirat pada Kamis, 9 Desember 2021.

Ulama kharismatik itu menjelaskan jika anak perempuan itu sudah baligh dan hendak menikah, yang menikahkannya adalah hakim bukan bapaknya.

Baca Juga: Alasan Pasangan Harus Terbuka Satu Sama Lain Sebelum Akad Nikah, Gus Baha Khawatirkan Terjadi Hal ini

"Jadi nanti kalau anak perempuannya baligh nanti nikah yang menikahkan hakim bukan bapaknya, karena ini bapak ilegal," sambungnya.

Ia menambahkan, jika anak kedua juga perempuan maka boleh dinikahkan oleh bapaknya dengan syarat sudah dalam pernikahan yang sah.

"Tapi kalau anak kedua perempuan, itu sudah boleh dinikahkan ayahnya karena anak sah," lanjutnya.

Sebelumnya, Gus Baha menjelaskan hukum menikahkan wanita yang sedang hamil di luar nikah (kecelakaan).

Ulama asal Jawa Tengah mengatakan tidak ada iddah bagi wanita hamil di luar pernikahan, jika laki-laki yang menghamili siap bertanggung jawab maka harus dinikahkan.

Baca Juga: Bukan Masalah Zina, Sebelum Nikah Suami Harus Tahu 3 Hal ini dari Calon Istri, Gus Baha: agar Pernikahan Awet

Menurut Gus Baha, pernikahan tersebut dilakukan untuk menghentikan zina diantara keduanya.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah