Wanita Hamil Diluar Nikah Bolehkan Dinikahkan? Gus Baha Jelaskan Aturannya

- 9 Desember 2021, 14:20 WIB
Wanita Hamil Diluar Nikah Bolehkan Dinikahkan? Gus Baha Jelaskan Aturannya.
Wanita Hamil Diluar Nikah Bolehkan Dinikahkan? Gus Baha Jelaskan Aturannya. /Pexels/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau dikenal Gus Baha menjelaskan aturan pernikahan bagi wanita hamil.

Pergaulan bebas memungkinkan banyak wanita hamil diluar nikah, bagaimana jika dinikahkan? Gus Baha beri penjelasan lengkapnya.

Dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Sekolah Akhirat pada Kamis, 9 Desember 2021, berikut penjelasan Gus Baha soal aturan menikah bagi wanita hamil.

Baca Juga: 2 Pernikahan yang Tidak Berkah Menurut Gus Baha, Salah Satunya Mahar Nikah dengan Alat Sholat dan Uang

Ia menjelaskan, normalnya orang yang hamil (dalam pernikahan yang sah) tidak boleh dinikahkan, karena ada janin yang menjadi iddah sampai ia melahirkan.

"Normalnya orang hamil tidak boleh nikah, perkaranya membawa janin, sehingga iddahnya orang hamil itu melahirkan (nikah yang sah)," ujar Gus Baha.

Ulama asal Jawa Tengah itu menjelaskan, iddah itu berlaku untuk wanita yang hamil dalam pernikahan yang sah, tidak berlaku bagi wamita hamil diluar pernikahan.

Jika wanita hamil di luar pernikahan, dan ingin menikah, rata-rata kyai sepakat untuk dinikahkan, dengan alasan tidak ada iddah.

"Tapi kalau hamil dari nikah tidak sah itu rata-rata kyai dikawinkan, kalau yang mau nikah, dinikahkan karena kalau di luar nikah tidak ada iddah," sambungnya.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x