Menurutnya, pembahasan soal wanita yang hamil diluar nikah yang hendak menikah sangat penting untuk disampaikan, karena kalau tidak malah akan repot nantinya.
Ulama kelahiran tahun 1970 itu pun menjelaskan jika laki-laki yang menghamili berniat untuk tanggung jawab menikahi maka harus dinikahkan.
Karena menurutnya jika laki-laki dan wanita itu dinikahkan, maka dengan demikian mereka tidak akan berzina lagi, karena sudah dalam perkawinan yang sah.
"Misalnya ada orang kecelakaan hamil di luar nikah cowoknya tangggungjawab, lalu dia ingin menikahi harus kita nikahkan karena dengan demikian zinanya berakhir," sambungnya.
Namun, banyak yang harus diperhatikan dengan perkawinan yang sudah hamil sebelum menikah, yaitu soal anak.
Jika anaknya perempuan, maka tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya, karena ia sudah ada di kandungan ibunya sebelum adanya pernikahan yang sah.
"Cuma nanti kalau anaknya perempuan, tetap tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya, karena ini bapak selingkuhan, bukan bapak yang dapat SK syariat," lanjut Gus Baha.
Ia menambahkan, jika nanti anak perempuan tersebut sudah baligh dan hendak menikah, maka yang menikahkannya adalah wali hakim tidak bisa oleh bapaknya.