"Jadi nanti kalau anak perempuannya baligh nanti nikah yang menikahkan hakim bukan bapaknya, karena ini bapak ilegal," lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika anak keduanya perempuan, dan hendak menikah, maka bapaknya boleh menjadi walinya, karena sudah dalam pernikahan yang sah.
"Tapi kalau anak kedua perempuan, itu sudah boleh dinikahkan ayahnya karena anak sah," lanjutnya.***