Bagaimanakah Hukum Ziarah Kubur? Gus Baha Beri Penjelasannya

- 11 Desember 2021, 17:18 WIB
Bagaimanakah Hukum Ziarah Kubur ? Gus Baha Beri Penjelasannya./
Bagaimanakah Hukum Ziarah Kubur ? Gus Baha Beri Penjelasannya./ /ANTARA/HO REUTERS

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut penjelasan Gus Baha mengenai hukum ziarah kubur darii berbagai sudut pandang.

Ziarah kubur seperti sudah dianggap tradisi di Indonesia.

Akan tetapi, Gus Baha memberikan dalil yang mengatakan bahwa hukum ziarah kubur itu sunnah.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show Hadirkan TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan Deretan Bintang Dangdut

Lebih lanjut Gus Baha juga mengatakan bahwa boleh melihat kuburan orang kafir.

Dengan syarat, tidak boleh mendoakan atau membacakan tahlil dan kalimat-kalimat tauhid lainnya.

Sebelumnya Gus Baha menjelaskan fiqih Imam Nawawi tentang hukum ziarah kubur :

"Ziarah kubur itu seperti ini, sebabnya hanya karena supaya ingat mati dan ingat akhirat, maka ziarah itu hanya melihat kuburan tanpa mengetahui siapa yang punya kuburan, maksudnya penghuni kuburan walaupun kuburannya orang kafir."

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah