Hak seorang istri dari suaminya yaitu mendapatkan makanan artinya nafkah, pakaian, tidak memukul wajah, dan sekedar pisah ranjang.
Baca Juga: Buya Arrazy Hasyim Ungkap Alasan Malaikat Jibril Sujud dan Sholawat kepada Nabi Muhammad SAW
Rasulullah SAW menyampaikan secara hukum fiqih yang hitam putih hanya sampai di pada pernyataan tersebut.
Tetapi ada hadits lainnya yang mengisahkan istri Abu Sufyan yang dermawan tetapi suaminya perhitungan bisa diambil hikmah.
“Maka istrinya yang bernama Hindun datang kepada Rasulullah SAW bertanya, wahai Rasulullah SAW bolehkan aku bersedekah dari harta suamiku,?” kata Buya Arrazy Hasyim.
“Sedangkan dia tidak tahu, apa kata Rasulullah SAW?, boleh tetapi dengan cara makruf atau pantas. Maka kita kiaskan,” jelas Buya Arrazy Hasyim.
Hadits tersebut dikiaskan dengan persoalan yang tidak pernah ada di zaman Rasulullah SAW, jika boleh bersedekah dengan harta suami tanpa sepengetahuannya.
Maka berarti boleh juga mengetahui atau kepo terhadap harta suami tetapi jangan terlalu detail, cukup persoalan yang ada diluar rumah distop.
Hentikan masalah ketika sudah berada di depan pintu rumah atau kamar, saat masuk jadikan rumahku adalah surgaku.***