Hukum Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat, Ini Penjelasan Buya Arrazy Hasyim

- 17 Desember 2021, 08:57 WIB
Hukum Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat, Ini Penjelasan Buya Arrazy Hasyim./
Hukum Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat, Ini Penjelasan Buya Arrazy Hasyim./ /Pexels/Alena Darmel

 

MANTRA SUKABUMI - Buya Arrazy Hasyim menjawab persoalan menambah sholat zuhur setelah sembahyang Jumat yang dilakuakn sebagian orang.

Buya Arrazy Hasyim mengatakan bahwa penambahan shalat zuhur tersebut dilakukan biasanya oleh orang bermazhab syafi’i.

Atau orang bermazhab hanafi yang tasyadud. Buya Arrazy Hasyim menjelaskan bahwa tasyadud yaitu ketat sekali.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Buya Arrazy Hasyim menerangkan bahwa hal tersebut disebabkan karena di dalam mazhab syafi’i ada ketentuan harus 40 orang.

Sebagian penganut mazhab syafi’i yang tasyadud itu menurut Buya Arrazy Hasyim, khawatir dari 40 orang tersebut bukan muqim.

“Mereka hati-hati lalu melakukan itu,” jelas Buya Arrazy Hasyim seperti dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube MS_91 pada 24 September 2021.

Jika sudah begitu, maka sholat Jumat harus dilengkapi dengan menambah empat rokaat lagi sembahyang zuhur.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah