Semua Ulama Sepakat Melarang Adopsi atau Angkat Anak, Bagaimana jika Terlanjur? Kata Gus Baha Lakukan Hal ini

- 26 Desember 2021, 11:40 WIB
Semua Ulama Sepakat Melarang Adopsi atau Angkat Anak, Bagaimana jika Terlanjur? Kata Gus Baha Lakukan Hal ini./*
Semua Ulama Sepakat Melarang Adopsi atau Angkat Anak, Bagaimana jika Terlanjur? Kata Gus Baha Lakukan Hal ini./* /Tangkap layar @kajian.gusbaha

MANTRA SUKABUMI - Ternyata semua ulama sepakat bahwa adopsi atau angkat anak itu dilarang dalam Islam.

Lantas bagaimana jika sudah terlanjur adopsi atau angkat anak kata Gus Baha, apakah harus dikembalikan lagi?

Menurut Gus Baha boleh anak hasil adopsi atau anak angkat tidak dikembalikan asal lakukan hal ini.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Dikutip mantrasukabumi.com  dari kanal YouTube Santri Gayeng pada Selasa, 16 Februari 2021, Gus Baha mengungkap tentang hal yang harus dilakukan jika terlanjut adopsi atau angkat anak.

Sebelumnya Gus Baha menjelaskan hal yang harus dilakukan jika terlanjut adopsi atau angkat anak.

Gus Baha menurutkan bahwa Rasulullah SAW telah mempunyai anak angkat.

Anak angkat-Nya itu kata Gus Baha bernama Zaid dan ayah kandungnya bernama Haritsah.

Tapi ketika Zaid sudah diangkat anak oleh Rasulullah SAW, maka sebutan orang-orang menjadi Zaid bingung Muhammad bukan Zaid bin Haritsah.

"Dahulu Rasulullah mempunyai anak angkat bernama Zaid. Sampai-sampai orang bukannya menyebut “Zaid bin Haritsah”, tapi malah “Zaid bin Muhammad," ujar Gus Baha.

Lalu seketika itu, Allah sendiri langsung membantah bahwa orang-orang tidak boleh menyebut Zaid bin Muhammad.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap 5 Rahasia, Lakukan ini agar Hati Terang dan Bisa Menerawang Gambar

Namun harus menyebut Zaid bin Haritsah, sebab Haritsah-lah orang tua aslinya.

"Orang-orang harus menyebut Zaid bin Haritsah, tidak boleh Zaid bin Muhammad!," kata Gus Baha.

Sebab menurut Allah itu tidak adil, sampai turun ayat lewat Allah langsung:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

(Al-Ahzab, ayat 5)

Artinya:

"Orang harus disebut dengan nama bapaknya. Itulah kalau mau adil menurut Allah."

Untuk itu agama dan para ulama sepakat kata Gus Baha bahwa agama melarang mengadopsi atau mengangkat anak.

"Agama melarang mengadopsi atau mengangkat anak," kata Gus Baha.

Lantas bagaimana jika terlanjur? Kata Gus Baha hal yang harus dilakukan adalah ketahui nasab anak.

"Kalau terpaksa ada orang mengangkat anak, maka harus dicatat nasabnya," tegas Gus Baha.

Selain nasab kata Gus Baha hal yang harus dilakukan yaitu harus mengumumkan kepada seluruh keluarga bahwa anak itu hasil adopsi.

"Serta dimaklumatkan (diumumkan) di keluarga anak yang diadopsi maupun keluarga yang mengadopsi," ungkap Gus Baha.

Kenapa demikian? Karena takutnya kata Gus Baha suatu saat ketika anak tersebut ketika dewasa terjadi percampuran nasab.

"Karena, nanti ditakutkan terjadi ikhtilathil ansab (percampuran nasab)," tegas Gus Baha.

Maka dari itu Gus Baha menyarankan bagi orang tua jangan melakukan adopsi atau angkat anak.

Sebab pada setiap 1 orang manusia, terdapat 7 orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab.

"Setiap 1 orang itu mempunyai 7 orang yang haram dinikah karena hubungan nasab yaitu ibu, saudara perempuan, bibi dari bapak, bibi dari ibu, ponakan (anaknya saudara laki-laki maupun perempuan)," ungkap Gus Baha.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah