Imam Ghozali mengatakan jika ingin mengikuti akal-akalan maka zakat bisa menjad tidak wajib bagi yang mampu atau sampai nosobnya.
Setiap kali sudah hampir sampai setahun, hewan kambing peliharaan harus sudah 40 diakali dengan dijual atau dipotong sehingga kurang dari nisob.
Satu saja dikurangi dengan cara dipotong atau dijual maka sudah terlepas dari kewajiban zakat. Oleh karenanya tidak boleh.***