Artinya, Istidlal yang dilakukan Sa’id Ibnu Jubair menunjukan tidak ada larangan dan kesunahan khusus puasa di bulan Rajab.
Hukumnya disamakan dengan puasa di bulan lainnya, sebab tidak ada larangan dan kesunahan khusus terkait puasa Rajab. Akan tetapi hukum asal puasa adalah sunah.
Di dalam Sunan Abu Dawud disebutkan Rasulullah SAW menganjurkan puasa di bulan haram (bulan-bulan terhormat).
Sementara Rajab termasuk bulan haram. Berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi ini, hukum puasa di bulan Rajab adalah sunah. Pendapat ini berpatokan dengan hukum asal puasa itu sendiri.
Boleh dilakukan kapan pun kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa seperti hari raya Idhul Fitri dan Idhul Adha. Demikianlah informasi mengenai Hukum hadist puasa Sunnah pada bulan Rajab.***