MANTRA SUKABUMI - Sudah tidak asing lagi hampir setiap kuburan yang kita lihat sudah di tembok, lalu apa sebenarnya hukum dalam islam mengenai hal tersebut?
Persoalan tentang hukum menembok kuburan sudah pernah dijawab oleh ulama kita Buya Yahya dalam kajian tausiahnya.
Buya Yahya menjelaskan memang hukum menembok kuburan dalam Islam dibolehkan jka jelas ada alasan yang dibolehkan oleh agama.
Baca Juga: Jangan Terlalu Pagi, ini Waktu Terbaik Melaksanakan Sholat Dhuha Kata Buya Yahya
Menembok atau menyemen kuburan dalam Islam, hukumnya tidak sampai haram, hanya sebatas makruh. Begitu kata Buya Yahya.
"Jadi yang dimaksud makruh itu di situ, menyemen di kiri kanan (kuburan)," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari akun instagram @buyayahya_albahjah pada 9 Februari 2022.
Namun kembali ke pembahasan Buya tadi, bahwa menembok kuburan hukumnya adalah makruh, kecuali ada alasan yang dianggap boleh oleh syara.
Alasan yang diperbolehkan itu semisal, ditakutkan jika tidak di tembok kuburan akan terbawa banjir atau lainnya.
Nah, jika dengan alasan demikian maka dibolehkan untuk menembok kuburan. Namun jika tak ada alasan seperti yang dicontohkan, maka makruh.