Benarkah Khutbah Pakai Pengeras Suara atau Toa Tidak Sah, Gus Baha Ceritakan Sejarahnya

- 28 Februari 2022, 06:38 WIB
Benarkah Khutbah Pakai Pengeras Suara atau Toa Tidak Sah, Gus Baha Ceritakan Sejarahnya
Benarkah Khutbah Pakai Pengeras Suara atau Toa Tidak Sah, Gus Baha Ceritakan Sejarahnya //Instagram/@99.nusantara

MANTRA SUKABUMI - Akhir-akhir ini pro kontra tentang pengeras suara atau toa sedang ramai diperbincangkan.

Termasuk sah tidaknya penggunaan pengeras suara atau toa saat khotib sedang khutbah Jum'at.

Menanggapi hal tersebut, ulama ahli tafsir KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menceritakan sejarah polemik pengeras suara atau toa saat khotib sedang khutbah.

Baca Juga: Gus Baha Angkat Bicara Soal Polemik Adzan dan Pengeras Suara Hingga Pernyataan Menteri Agama

Dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Sekolah Akhirat pada Senin, 28 Februari 2022, Gus Baha mengatakan hal itu sudah terjadi sejak dahulu.

"Ayahnya Sayyid Muhammad yaitu Sayyid Alawi baru pertama kali menyaksikan ada mukabbiru shout (pengeras suara atau toa) seperti ini," ujar Gus Baha mengawali.

Saat itu kata Gus Baha, ulama Makkah merasa janggal tentang khutbah memakai pengeras suara atau toa apakah sah atau tidak.

"Karena syaratnya makmum itu mendengarkan suara khotib, padahal dengan adanya mik atau pengeras suara, suara khotib menjadi pelan, kan gak mungkin teriak-teriak, karena sudah ada mik," lanjut Gus Baha.

"Berarti yang didengarkan mereka itu suara mik atau speaker bukan suara khotib, andaikan tanpa mik kan tidak terdengar," tambah Gus Baha.

Gus Baha menuturkan jika saat itu sudah mulai menjadi kontroversi tentang sah tidaknya menggunakan pengeras suara atau toa.

"Lalu Sayyid Alawi ayahnya Sayyid Muhammad bilang, kalau orang tidak bisa melihat kecuali pakai kacamata itu akad jual belinya sah atau tidak," kata Gus Baha menceritakan jawaban Sayyid Alawi.

"Karena kalau sah, berarti yang melihat itu bukan dia, tapi kacamatanya, kalau kacamatanya dicopot dia tidak bisa melihat," tutur Gus Baha.

Menurut Gus Baha, jika hal itu dianggap tidak sah, maka hal lainnya seperti jual beli menjadi tidak sah.

Baca Juga: Hukum Menadahkan Tangan saat Berdoa, Gus Baha: Bukti Kamu Menghormati Allah

"Tapi menurut saya, kalau tidak sah, berarti setiap ke warung jual beli dia tidak pernah sah, berarti dia makan barang haram terus," kata Gus Baha.

"Kalau orang pakai kacamata lihat perempuan tidak dosa, berarti kalau dia jual beli juga tidak sah, sehingga makannya jadi haram karena jual belinya tidak sah," beber Gus Baha membandingkan.

Karena itulah terang Gus Baha semenjak itu ulama-ulama Wahabi di Makkah mentoleransi hal tersebut.

"Gitu aja kok repot, kita anggap itu sah, pakai kacamata juga sah," pungkas Gus Baha.

Seperti diketahui, publik kini tengah dihebohkan dengan isu pro kontra pengeras suara atau toa.

Hal itu terjadi setelah beredarnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

Surat Edaran Menteri Agama semakin menuai polemik terlebih setelah Menag Gus Yaqut mengeluarkan pernyataan yang semakin memancing protes dari masyarakat.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah