Khaulah binti Tsa'labah Protes dan Debat dengan Rasulallah ﷺ Namun Dibela Allah

- 19 Mei 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi wanita berhijab
Ilustrasi wanita berhijab //*haibunda

"Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. 

Baca Juga: Berbahaya Bagi Kesehatan, Sebelum Dimasak Disarankan Daging Tak Usah Dicuci

"Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. 

"Dan mereka yang mendhihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.

"Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. 

"Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. 

Baca Juga: Macam-macam Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah, Berikut Uraiannya

"Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.”

Demikianlah Khaulah binti Tsa’labah, perempuan dari kalangan sahabat yang tidak saja mengadukan permasalahannya kepada Rasulallah , tetapi juga kepada Allah.

Sahabat perempuan yang aduannya didengar dan dikabulkan oleh Allah Swt., dan karenanya terbentuklah hukum dhihar dalam syari’at Islam. **(Ayunda Lintang Pratiwi).

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah