8. Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lain. Hikmahnya sama dengan bangkai. Kalau masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
9. Hewan yang mati diterkam binatang buas. Hikmahnya sama dengan bangkai, kalau masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
10. Hewan yang disembelih untuk berhala, sebagaimana yang diperbuat oleh orang Arab pada zaman jahiliah yang menyembelih hewan di dekat berhala-berhala yang jumlahnya 360, terdapat di sekitar Ka‘bah.
Hikmah haramnya adalah karena perbuatan ini termasuk mempersekutukan Allah.
Itulah isi kandungan surat Al-Maidah ayat 3 tentang 10 jenis makanan yang haram dimakan, semoga bermanfaat.***