Benarkah Makruh Laksanakan Puasa Sunnah Setelah 15 Syaban? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 2 Maret 2022, 14:50 WIB
Benarkah Makruh Laksanakan Puasa Sunnah Setelah 15 Syaban? Ini Penjelasan Buya Yahya
Benarkah Makruh Laksanakan Puasa Sunnah Setelah 15 Syaban? Ini Penjelasan Buya Yahya /pixabay.com

2. Tidak makruh jika mempunyai kebiasan puasa sunnah sebelumnya.

"Dua, tidak makruh jika Anda mempunyai kebiasaan puasa sebelumnya. Biasa ibu puasa Senin Kamis, maka setelah tanggal 15 ibu melakukan puasa," ucap Buya.

3. Disambung antara tanggal 15 dan 16.

"Yang ketiga, adalah disambung antara tanggal 15 dan 16. Jadi kalau Anda pengen boleh tanggal 16 nyah puasa, tanggal 15 harus puasa," ujar Buya.

Kemudian Buya menyatakan, sama halnya dengan puasa qodho, yakni puasa wajib lainnya. Seperti puasa nadzar.

Artinya, meski sudah melewati tanggal 15 Syaban jika puasa yang dilaksanakan adalah puasa qodho atau wajib lainnya seperti puasa nadzar atau kafaroh, maka diperbolehkan untuk berpuasa.

Demikian penjelasan Buya Yahya terkait hukum puasa setelah tanggal 15 Syaban. Semoga bermanfaat.*** 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah