Makruh disini kata Buya Yahya adalah makruh tahrim. Makruh kepada keharaman.
Kesimpulannya, jika ada orang berpuasa setelah tanggal 15 Syaban maka makruh menurut madzhab Syafii.
Namun sebagian menyatakan bahwa makruh disini adalah makruh tanzih, bukan sesuatu yang baik dilaksanakan.
Namun kata Buya Yahya, kemakruhan tersebut bisa hilang dengan 3 alasan.
"Pun dalam madzhab Syafii, kemakruhan tersebut bisa hilang dalam tiga hal," ucap Buya.
Lalu apa 3 hal tersebut? Berikut penjelasan Buya Yahya:
1. Tidak makruh jika puasa yang dilaksanakan setelah 15 Syaban adalah puasa qodho.
Artinya, meski kita berpuasa setelah tanggal 15 Syaban maka diperbolehkan jika yang dikerjakan adalah puasa qodho.
"Tidak makruh, kalau Anda mengqodho," ujar Buya Yahya.