Hukum Memakai Sandal Orang Lain Saat Pulang dari Masjid, Simak Begini Penjelasan dan Dalilnya

- 21 Maret 2022, 17:25 WIB
Inilah Adab Melepas Sepatu atau Sendal yang Bisa Bernilai Ibadah Menurut Buya Yahya/pixabay/nutraveller
Inilah Adab Melepas Sepatu atau Sendal yang Bisa Bernilai Ibadah Menurut Buya Yahya/pixabay/nutraveller /

MANTRA SUKABUMI - Jelang Ramadhan yang sudah biasa ada berjamaah shalat tarawih di masjid, biasanya memakai sendal orang lain saat pulang dari masjid biasa terjadi.

Kehilangan sandal di masjid pada bulan Ramadhan kadang suka terjadi dengan beragam motif, terkadang salah pakai atau tertukar, padahal Islam memandang keras hukum memakai sendal orang lain saat pulang dari masjid.

Memakai sandal orang lain saat pulang dari masjid mungkin memang hanya sesuatu yang dianggap sepele, terlebih karena sudah menjadi kebiasaan hal ini seringkali terjadi termasuk di bulan Ramadhan.

 Baca Juga: Bukan Dukun, Hujan Turun atas Kehendak-Nya, Isi Kandungan Surah Fathir Ayat 2-3, Tulisan Arab dan Terjemahan

Memakai sendal orang lain saat pulang dari masjid merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji, bahkan Islam sangat memandang keras hal ini.

Padahal Ramadhan merupakan bulan yang suci, begitu pula dengan masjid yang merupakan tempat yang suci.

Namun hal tidak terpuji ini seringkali terjadi di bulan Ramadhan terutama di masjid.

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun blogger thoriq.id begini hukum memakai sendal orang lain saat pulang dari masjid.

Masjid merupakan salah satu tempat yang suci dan tempat orang-orang banyak berkumpul di dalamnya.

Kasus kehilangan sandal umumnya terjadi pada masjid yang tata kelolanya kurang rapi. Potensi kehilangan sandal atau sepatu berisiko tinggi pada masjid yang tidak memberikan layanan keamanan sandal atau sepatu.

Forum Muktamar Ke-5 NU di Pekalongan, Jawa Tengah pada 1930 M pernah membahas masalah ini.

Para peserta Muktamar merespons praktik membawa sandal yang ditemukan dari masjid karena sandalnya misalnya hilang.

 Baca Juga: Isi Kandungan Al-Qur'an Surat Ali Imran Ayat 7 Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan

Para kiai dihadapkan pada pertanyaan, “Bolehkah memakai sandal yang diketemukan di masjid, misalnya karena sandalnya hilang?” Para kiai peserta Muktamar Ke-5 NU memutuskan bahwa praktik tersebut “Tidak boleh (dilakukan)! Karena sandal tersebut adalah barang temuan (luqathah),” sebagaimana keterangan Kitab Bughyatul Mustarsyidin.

مِنَ اللُّقَطَةِ أَنْ تُبْدَلَ نَعْلُهُ بِغَيْرِهَا فَيَأْخُذُهَا فَلاَ يَحِلُّ لَهُ اسْتِعْمَالُهَا إِلاَّ بَعْدَ تَعْرِيْضِهَا بِشَرْطِهِ أَوْ تَحَقُّقِ اِعْرَاضِ الْمَالِكِ عَنْهَا

Artinya: “Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya." (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), halaman 178).

Praktik tersebut dimungkinkan jika pemilik sandal tersebut telah meninggalkan sandalnya tanpa berniat mengambilnya kembali.

Tetapi hal ini biasanya berlaku pada sandal atau sepatu berharga murah seperti sandal jepit.

Namun hal yang sering terjadi ialah sipelaku akan dengan sengaja menukar sandal murahnya dengan sandal yang lebih mahal.***

 

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah