“Wahai Ali! Jangan kau lanjutkan pandangan dengan pandangan berikutnya. Karena tidak ada dosa padamu pada pandangan pertama. Namun dicatat dosa pada pandangan kedua.” [HR. at-Tirmidzi: 2777].
Baca Juga: Contoh Khutbah Singkat Terbaik: Persiapkan Bekal Sebelum Kematian dengan Sholat Jumat
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَعْلَمُ خَآئِنَةَ ٱلْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِى ٱلصُّدُورُ
“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” [Quran Ghafir: 19]
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma tatkala menafsirkan ayat ini beliau memberikan contoh dengan ada seseorang yang duduk bersama teman-temannya. Lalu ada wanita cantik yang lewat. Kemudian ia pun curi-curi pandang. Tatkala teman-temannya melihat ke wajahnya, ia berpura-pura menundukkan pandangan. Kalau mereka lalai, ia lihat lagi wanita tersebut. Wanita yang tidak halal untuk dia lihat.
Oleh karena itu, Nabi memberikan bimbingan agar kita tidak mengumbar pandangan. Di antara upaya yang beliau ajarkan agar seseorang tidak mengumbar pandangan adalah dengan memperhatikan adab-adab tatkala duduk di jalan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ» قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian menjauhi duduk-duduk di pinggir jalan. Para Sahabat berkata, “Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap”. Rasulullah berkata, “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka berilah hak jalan”. Sahabat bertanya, “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
Artinya, di antara hak jalan adalah menundukkan pandangan.