Di antara bentuk kejahatan dan kemungkaran yang terjadi di penghujung Ramadhan adalah menyebarnya dan maraknya praktik dosa riba.
Kita melihat ada orang-orang yang melayani penukaran uang. Atau lebih tepatnya menjual uang. Hal ini termasuk riba. Dimana letak ribanya? Saya akan jelaskan sedikit kaidah memahami riba.
Riba memiliki komoditi atau barang-barang khusus yang disebut barang ribawi. Barang ribawi itu meliputi dua kelompok.
Kelompok pertama adalah kelompok mata uang. Sehingga yang merupakan mata uang masuk dalam kelompok ini.
Seperti emas, perak, yang merupakan mata uang di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian rupiah, dolar, euro, dll.
Kelompok kedua adalah kelompok bahan makanan pokok yang bisa disimpan. Seperti: kurma, gandum, beras, dll.
Dua kelompok ini dalam bahasa fiqih disebut dengan illah. Ingat, yang dikategorikan barang ribawi adalah dua kelompok ini.
Di luar kelompok ini bukan dikategorikan barang ribawi. Seperti mobil, rumah, dll. Bukan termasuk barang ribawi.
Barang-barang ini disebut barang ribawi karena pertukarannya ada aturan khusus yang membedakan dengan barang-barang lainnya.