6. Berangkat pagi-pagi
Bagi selain imam, disunnahkan berangkat awal setelah salat Subuh. Sedangkan bagi imam disunahkan berangkat pada saat masuknya waktu salat.
7. Berjalan Kaki Menuju Tempat Shalat
Kesunnahan lainnya yaitu berjalan kaki menuju tempat shalat led, hal ini berdasarkan ucapan Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra:
من الشئة أن يخرج إلى العيد ماشيا
"Termasuk sunnah Nabi adalah keluar menuju tempat shalat led dengan berjalan". (HR. al-Tirmidzi dan beliau menyatakannya sebagai hadits Hasan).
Bagi yang tidak mampu berjalan kaki seperti orang tua, orang lumpuh dan lain sebagainya, maka diperbolehkan untuk menaiki kendaraan.
Demikian pula boleh kepulangan dari shalat led dilakukan dengan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 282).
8. Pergi dan Pulang Shalat led Lewat Jalan yang Berbeda