Bagaimana Hukum Duduk di Atas dan Melangkahi Kuburan saat Ziarah Kubur? Begini Penjelasannya

- 3 Mei 2022, 18:00 WIB
Bagaimana Hukum Duduk di Atas dan Melangkahi Kuburan saat Ziarah Kubur? Begini Penjelasannya
Bagaimana Hukum Duduk di Atas dan Melangkahi Kuburan saat Ziarah Kubur? Begini Penjelasannya /Yulia Pramuninggar/Portal Purwokerto

MANTRA SUKABUMI - Ziarah kubur merupakan tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia saat momen-momen tertentu, seperti menjelang hari Raya Idul Fitri dan sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Selain menjadi salah satu cara mengingat kematian dan akhirat, masyarakat akan melakukan kegiatan ziarah kubur ke TPU ataupun makam keluarga guna mendoakan mereka.

Namun, tak jarang banyak peziarah yang tidak menjaga adab saat mengunjungi makam, seperti duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan.

Baca Juga: Teks Doa Ziarah Kubur di Hari Lebaran Dilengkapi Bacaan, Tatacara dan Adab saat Berziarah

Oleh sebab itu, seseorang harus menjaga adab saat melakukan ziarah kubur 

Lantas bagaimana hukumnya jika duduk di atas atau melangkahi kuburan? Berikut penjelasan lengkapnya yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Selasa, 3 Mei 2022.

Dalam hukum Islam, duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan merupakan sesuatu yang haram.

Hal tersebut berdasarkan pendapat ulama al-Azhar Mesir, Sayyid Sabiq Muhammad at-Tihamy dalam kitabnya yang berjudul Fiqh as-Sunnah.

Menurut Sayyid Sabiq,  hukum duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan merupakan sesuatu yang diharamkan.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x