Bagaimana Hukum Duduk di Atas dan Melangkahi Kuburan saat Ziarah Kubur? Begini Penjelasannya

- 3 Mei 2022, 18:00 WIB
Bagaimana Hukum Duduk di Atas dan Melangkahi Kuburan saat Ziarah Kubur? Begini Penjelasannya
Bagaimana Hukum Duduk di Atas dan Melangkahi Kuburan saat Ziarah Kubur? Begini Penjelasannya /Yulia Pramuninggar/Portal Purwokerto

Sayyid Sabiq mmenambahkan, adapun penjelasan dari Abdullah bin Umar, Abu Hanifah, dan Malik yang memperbolehkan duduk di atas makam.

Di antara alasan kebolehannya itu adalah seperti disampaikan Imam Malik dalam kitabnya al-Muwattha’, barangkali seseorang yang duduk di atas makam itu hendak menunaikan hajatnya (entah buang air kecil atau buang air besar).

Untuk memperkuat pendapatnyanya tersebut, Imam Malik menyertakan sebuah hadis dhaif.

Namun, bagi Imam Ahmad, pendapat tersebut dapat disanggah. Sebab, hal itu dianggap memberikan takwil yang salah.

Baca Juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemah serta Amalan yang Mesti Dilakukan

Demikian juga pendapat yang terakhir ini dibantah Imam an-Nawawi. “Takwil ini (tentang bolehnya duduk di atas makam) adalah lemah dan batil. Oleh Ibn Hazam juga di sanggah dengan beberapa alasan."

Perbedaan ini muncul jika duduk itu dimaksudkan selain kepentingan buang hajat, jelas Sayyid Sabiq. Jika memang duduk tersebut bertujuan untuk buang hajat, para ulama sepakat haram.

Sayyid Sabiq juga menjelaskan, para ulama sepakat boleh melangkahi kuburan dengan catatan darurat, seperti tak ada jalannya akses menuju makam yang dituju.

Jika tidak ada alasaln darurat, maka hukumnya adalah haram.

Demikianlah informasi seputar bagaimana pandangan hukum Islam terkait duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan.***

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah