Putra Kyai Nursalim Rembang itupun memberikan alasan jika di era modern seperti sekarang sangat sulit untuk menghindari bank.
Gus Baha juga membeberkan batasan-batasan yang diperbolehkan dengan istilah "addorurotu muqoddarotun biqotiya" atau ada aturan sesuatu yang tidak bisa dihindari.
"Misalnya kasus deflasi atau pengurangan nilai tukar, misalkan tidak mungkin orang yang punya hutang tahun 80 sebesar 2 juta yang saat itu setara sapi yang besar, kan tidak mungkin tahun 2010 harga sapi yang disepakati 8 juta tetap dibayar 2 juta," beber Gus Baha.
Menurut Gus Baha jika yang 8 juta dianggap sebagai riba, lantas jaminannya apa, sebab sekarang harga sapi sudah 8 juta.
Misalnya lanjut Gus Baha ada seseorang yang pinjam sapi tahun 1980 yang ketika dijual laku 400 ribu, lantas tahun 2010 akan dibayar sebesar 400 ribu, itu bisa menimbulkan masalah.
Karena itulah dirinya memberikan solusi agar tidak menjadi masalah atau konflik sosial terkait dengan pinjaman tersebut.
"Kalau nanti dibayar dengan uang seharga saat pinjam akan jadi masalah, maka dibayarnya dengan sapi saja, sebab dulu pinjamnya pun sapi," terang Gus Baha.
"Bagaimana Anda bisa memvonis riba dalam konteks seruwet ini ekonominya, pasti orang itu tidak paham jika adal menghukumi riba," tegas Gus Baha.***