Tak Mampu Beli Sapi, Inilah Hukum Patungan Hewan Kurban

- 1 Juli 2022, 14:55 WIB
Para peternak sapi di Boyolali, Jawa Tengah, berhasil menyembuhkan PMK dengan herbal ramuan mereka sendiri
Para peternak sapi di Boyolali, Jawa Tengah, berhasil menyembuhkan PMK dengan herbal ramuan mereka sendiri /Dok SMSolo/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini merupakan aturan saat akan melakukan patungan untuk hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1443 H. 

Tentu saja, saat akan melakukan patungan untuk 

Temui jawabannya dengan cara membaca dan menyimak artikel ini hingga akhir, ya!

Baca Juga: Sapi Mati Sebelum Nadzar Qurban Dilaksanakan, Apakah Wajib Menggantinya? Ini Penjelasannya

Seperti yang diketahui jika hari raya Idul Adha 1443 H serta penyembelihan hewan kurban tinggal menghitung hari.

Umat muslim merayakan hari raya idul Adha dengan menjalankan amalan salah satunya berkurban yang dilakukan tepat 10-13 Dzulhijjah tiap tahun.

Dengan demikian, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donator yang ingin berkurban.

Seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari sulsel.kemenag.go.id pada Jumat, 1 Juli 2022, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah menerangkan Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Baca Juga: Simak Tata Cara Sembelih Hewan Qurban Lengkap dengan Doanya

Pendapat Ibnu Qudamah ini tidak jauh berbeda dengan Syekh Imam An-Nawawi, dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan yag artinya “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain,”

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.

Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban. Wallahu a’lam.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: sulsel.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x