Ini adalah mengenai pelaku zina lelaki dan perempuan yang lajang. Yaitu mereka berdua dipukul sebanyak seratus kali pukulan. Adapun orang yang pernah melewati masa pernikahan (lelaki atau wanita), menurut petunjuk kandungan Sunnah yang shahih juga popular, hukumannya yaitu rajam.
Allah melarang kita terpengaruh dalam rasa iba kepada mereka berdua di dalam menegakkan agama Allah, yang akan menghambat kita menjalankan hukuman pidana atas mereka berdua, baik rasa kasihan alami atau karena ada jalinan kekerabatan, persahabatan atau hubungan lainnya (dengan tertuduh).
Hanya keimananlah yang dapat melenyapkan perasaan yang menghalangi pelaksanaan hukum Allah itu.
Rasa sayang kepadanya yang hakiki itu adalah dengan menegakkan hukum kepadanya. Kita ini, kendatipun merasa kasihan kepadanya lantaran terjadinya takdir semacam itu kepadanya, namun kita tidak boleh mengungkapkan belas kasih kepadanya dari sisi ini.
Allah memerintahkan supaya proses penegakan hukum dua orang pezina itu dihadiri oleh “sekumpulan orang-orang,” Mukmin.
Supaya diketahui oleh khalayak dan terpenuhilah sasaran untuk menghinakan (pelaku) dan menciptakan suasana kehati-hatian (dari tindakan itu), dan hendaklah mereka benar-benar menyaksikannya secara nyata.
Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Baqarah Ayat 153 Lengkap dengan Tulisan Arab Latin dan Terjemahan Intisari
Sesungguhnya, menyaksikan pelaksanaan hukum syariat secara langsung termasuk faktor yang berpotensi menguatkan ilmu dan meresapkan pemahaman, serta akan mendekatkan kepada kebenaran, tidak ditambah-tambah ataupun di kurangi. Wallahu’alam.***