Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Tentang Hukuman Bagi Pelaku Zina Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya

- 16 Agustus 2022, 20:20 WIB
Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Berikut Tulisan Arab Latin dan Artinya
Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Berikut Tulisan Arab Latin dan Artinya /Foto: pexels/Abdulmeilk Aldawsari

MANTRA SUKABUMI - Penjelasan isi kandungan dari surat An Nur ayat 2 tentang hukuman bagi pelaku zina terdapat dalam artikel ini.

Dalam penjelasan isi kandungan surat An Nur ayat 2 ada beberapa hal yang harus dipahami.

Sebelum menjelaskan mengenai isi kandungan surat An Nur ayat 2, simak tentang sejarah dari ayat Al-Qur'an ini.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Isra Ayat 32 Tentang Dosa dari Perbuatan Zina Berikut Tulisan Arab Latin dan Artinya

Surat An Nur merupakan surah ke-24 dari al-Qur'an. Surah ini terdiri atas 64 ayat, dan termasuk golongan surah Madaniyah. 

Dinamai An Nur yang berarti Cahaya yang diambil dari kata An-Nur yang terdapat pada ayat ke 35.

Adapun penjelasan tentang isi kandungan surat Al Isra ayat 32 dan An Nur ayat 2 sebagai berikut ini. Dilansir mantrasukabumi.com dari Tafsir Web.

Surat An Nur Ayat 2

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Arab-Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn

Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Isi kandungan surat An Nur Ayat 2

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Surat An-Nur ayat 2: Hukum ini berlaku pada pezina laki-laki dan perempuan yang belum menikah, yakni bahwa keduanya didera seratus kali. Sedangkan yang sudah menikah, maka As Sunnah menerangkan, bahwa hadnya adalah dengan dirajam.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Isra Ayat 32 Tentang Dosa dari Perbuatan Zina Berikut Tulisan Arab Latin dan Artinya

Yakni memukul kulitnya (mencambuk).

Ditambah dengan diasingkan setahun berdasarkan As Sunnah. Adapun budak setengah dari hukuman itu.

Atau hubungan kerabat dan persahabatan.

Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

Ini adalah mengenai pelaku zina lelaki dan perempuan yang lajang. Yaitu mereka berdua dipukul sebanyak seratus kali pukulan. Adapun orang yang pernah melewati masa pernikahan (lelaki atau wanita), menurut petunjuk kandungan Sunnah yang shahih juga popular, hukumannya yaitu rajam.

Allah melarang kita terpengaruh dalam rasa iba kepada mereka berdua di dalam menegakkan agama Allah, yang akan menghambat kita menjalankan hukuman pidana atas mereka berdua, baik rasa kasihan alami atau karena ada jalinan kekerabatan, persahabatan atau hubungan lainnya (dengan tertuduh).

Hanya keimananlah yang dapat melenyapkan perasaan yang menghalangi pelaksanaan hukum Allah itu.

Rasa sayang kepadanya yang hakiki itu adalah dengan menegakkan hukum kepadanya. Kita ini, kendatipun merasa kasihan kepadanya lantaran terjadinya takdir semacam itu kepadanya, namun kita tidak boleh mengungkapkan belas kasih kepadanya dari sisi ini.

Allah memerintahkan supaya proses penegakan hukum dua orang pezina itu dihadiri oleh “sekumpulan orang-orang,” Mukmin.

Supaya diketahui oleh khalayak dan terpenuhilah sasaran untuk menghinakan (pelaku) dan menciptakan suasana kehati-hatian (dari tindakan itu), dan hendaklah mereka benar-benar menyaksikannya secara nyata.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Baqarah Ayat 153 Lengkap dengan Tulisan Arab Latin dan Terjemahan Intisari

Sesungguhnya, menyaksikan pelaksanaan hukum syariat secara langsung termasuk faktor yang berpotensi menguatkan ilmu dan meresapkan pemahaman, serta akan mendekatkan kepada kebenaran, tidak ditambah-tambah ataupun di kurangi. Wallahu’alam.***

 

 

 

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: tafsir web


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah