Saat Shalat Tiba-tiba Muncul Luapan Syahwat Hingga Ereksi, Apakah itu Bisa Membatalkan shalat?

- 3 Juli 2020, 04:00 WIB
Ilustrasi Shalat Idul Fitri Berjamaah Sebelum Ada Pandemi
Ilustrasi Shalat Idul Fitri Berjamaah Sebelum Ada Pandemi //nu.or.id/.*/nu.or.id

MANTRA SUKABUMI - Shalat adalah kewajiban setiap muslim untuk melaksanakannya sebagai kewajiban yang tak bisa ditinggalkan.

Bahkan hukumnya akan dikenai dosa bila meninggalkannya, apalagi dengan unsur kesengajaan.

Dalam praktiknya, seringkali kita dihadapi beragam persoalan yang mengakibatkan ketidakkhusyuan dalam melaksanakannya.

Baca Juga: 3 Amalan Sunnah di Malam Jumat yang Dianjurkan Rasulullah ﷺ

Seperti misalnya kasus ditengah proses ibadah shalat, laki-laki mengalami kondisi ereksi karena muncul luapan syahwat yang datang tiba-tiba.

Apakah hal tersebut dapat membatalkan shalat? Bagaimana hukumnya? Kemudian apa yang harus dilakukan ketika dalam posisi seperti itu?

Tentunya, hal tersebut tidak membatalkan shalat. Karena munculnya syahwat dan ereksi bukan pembatal shalat dengan syarat tidak sampai keluar madzi.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedianews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Saat Shalat Tiba-tiba Syahwat Muncul Hingga Ereksi, Harus Bagaimana?"

Baca Juga: Ayat 1000 Dinar, Beginilah Keistimewaan dan Keutamaannya

Saat syahwat muncul ketika shalat, kita harus membuang was-was dan pikiran jorok yang menjadi pemicu hal itu. Lebih konsentrasi terhadap shalat yang dikerjakan dengan khusyu serta merenungi makna bacaannya.

Jika muncul syahwat, segera memohon perlindungan dari setan dan meludah ke kiri tiga kali. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Utsman bin Abil Ash Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Ya Rasulullah, setan telah mengganggu konsentrasiku ketika shalat, serta merusak bacaanku."

Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Itu setan, namanya khinzib. Jika kamu merasa terganggu mintalah perlindungan kepada Allah darinya. dan meludahlah 3 kali ke kiri.”

Kata Utsman, ‘Akupun melakukan hal itu, dan Allah menghilangkan gangguan itu dariku.’ (HR. Muslim)

Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 50096

Baca Juga: Innalillah, Kasus Covid-19 Indonesia Kamis 2 Juli 2020 Bertambah 1.624 Orang, Total 59.394 Positif

Baca Juga: AS Cetak Rekor Harian Baru Terinfeksi Virus Corona, Kenaikan Lebih dari 48 Ribu Kasus

Maksud dari ‘meludah ke kiri’ adalah meludah ringan, angin campur sedikit air ludah.

Kemudian, dalam fatwanya yang lain, juga ditegaskan, semata muncul syahwat, tidak membatalkan wudhu, dan tidak membatalkan shalat. Kecuali jika keluar sesuatu, seperti madzi atau semacamnya, maka wudhunya batal da shalatnya juga batal. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 3493.** (Dicky Aditya-Galamedianews)

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah