Artinya, “Zat alkohol tidak najis menurut syara’ dengan dasar (kaidah) yang telah lalu, yaitu segala sesuatu asalnya adalah suci baik ia adalah alkohol murni maupun alkohol yang telah dikurangi kandungannya dengan campuran air dengan mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa najis khamr dan semua zat yang memabukkan bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan bahwa itu adalah kotor sebagai perbuatan setan,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz VII, halaman 210).
Oleh karena itu, menurut beliau, pemakaian alkohol untuk kepentingan medis tidak menjadi masalah secara syar’i.
Baca Juga: 3 Amalan Sunnah di Malam Jumat yang Dianjurkan Rasulullah ﷺ
Baca Juga: Hari ini, Suhu Terdingin akan Terasa di 3 Pulau Indonesia, Bumi Sentuh Titik Aphelion
Dengan demikian, shalat dengan memakai hand sanitizer tanpa mencuci tangan terlebih dahulu tetap dihukumi sah meskipun menurut sebagian ulama alkohol berstatus najis, karena pemakaiannya dalam kondisi yang dimaafkan. Apalagi menurut pandangan ulama yang menyatakan kesucian alkohol tentu tidak ada permasalahan.
Sehingga himbauan pemerintah terkait penggunaan hand sanitizier harus kita taati, karena itu demi menjaga kesehatan kita dan orang lain, sebatas penggunaannya sesuai dengan anjuran tim medis.**