MANTRA SUKABUMI - Hukum membaca ta'awudz di dalam salat merupakan suatu kesunahan. Artinya, ta'awudz bukanlah bacaan yang dihukumi wajib di dalam salat ataupun di luar salat.
Ta'awudz disunnahkan pada rakaat yang pertama berdasarkan kesepakatan ulama.
Jika mushalli (orang yang salat) tidak membaca ta'awudz pada rakaat pertama, maka ia boleh (disunahkan) membaca ta'awudz pada rakaat kedua.
Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Anam Ayat 118 yang Dilengkapi dengan Bacaan Arab, Latin dan Artinya
Begitu juga jika sang mushalli tidak membaca ta'awudz pada rakaat yang kedua, maka ia boleh membaca ta'awudz pada rakaat yang ketiga.
Demikian, sama halnya dalam salat yang terdiri dari 4 rakaat, maka ia boleh membaca ta'awudz pada rakaat yang keempat. Dilansir mantrasukabumi.com dari Kitab Al-Adzkar pada Selasa, 7 Februari 203.
Adapun hukum yang berkenaan dengan pembacaan ta’awudz dalam setiap rakaat salat, ada dua pendapat yang membahas tentang hal tersebut.
Namun, dari kedua pendapat tersebut, pendapat yang lebih benar (ashah) adalah sunah dengan catatan: ta’awudz yang dibaca pada rakaat pertama tetap yang paling kukuh.
Cara melakukannya pun sangat bervariasi. Membaca ta'awudz, baik dalam salat jahriyah ataupun salat sirriyah, ada banyak pendapat dari kalangan ulama untuk dibaca jahr (keras) atau sir (pelan).