2. Ta’awudz dibaca secara jahr (keras). Keterangan bisa dilihat di Kitab Imla'.
Sebagian dari mayoritas ulama mengatakan ada dua pendapat mengenai pembacaan ta’awudz dalam salat jahriyah.
1. Dibaca jahr. Pendapat ini dibenarkan oleh (salah satunya) Syaikh Abu Hamid al-Isfiro’iniy. Pembacaan jahr ini pernah dilakukan oleh Abu Hurairah ra.
2. Dibaca sir, dan ini sebenar-benarnya pendapat menurut mayoritas Ulama Syafi'iyah. Pembacaan secara sir ini pernah dilakukan oleh Ibnu Umar ra., sekaligus menjadi pendapat yang terpilih.
Bacaan ta'awudz adalah suatu kesunahan bagi orang yang melakukannya. Maka, jika seseorang meninggalkannya maka ia tidak berdosa dan tidak membatalkan salatnya.
Baca Juga: Macam-macam Bacaan Ta'awudz dalam Bahasa Arab, Latin Lengkap dengan Artinya
Baik meninggalkan ta'awudz tersebut dilakukan secara sengaja atau karena lupa. Seseorang yang tidak membaca ta'awudz tidak perlu melakukan sujud sahwi.
Ta'awudz disunahkan dalam semua jenis salat fardu dan salat sunah. Ta'awudz juga disunahkan dalam salat jenazah menurut pendapat yang lebih benar (ashah).
Tidak hanya itu, ta'awudz disunahkan bagi pembacanya di luar salat berdasarkan kesepakatan ulama.***