Jahr atau Sir, Begini Hukum Membaca Ta'awudz dan Cara Melakukannya dalam Salat Jahriyah atau Sirriyah

- 7 Februari 2023, 23:45 WIB
Jahr atau Sir, Begini Hukum Membaca Ta'awudz dan Cara Melakukannya dalam Salat Jahriyah atau Sirriyah
Jahr atau Sir, Begini Hukum Membaca Ta'awudz dan Cara Melakukannya dalam Salat Jahriyah atau Sirriyah /Mantra Sukabumi /Tangkapan Layar YouTube Hua Citra Lestary

MANTRA SUKABUMI - Hukum membaca ta'awudz di dalam salat merupakan suatu kesunahan. Artinya, ta'awudz bukanlah bacaan yang dihukumi wajib di dalam salat ataupun di luar salat.

Ta'awudz disunnahkan pada rakaat yang pertama berdasarkan kesepakatan ulama.

Jika mushalli (orang yang salat) tidak membaca ta'awudz pada rakaat pertama, maka ia boleh (disunahkan) membaca ta'awudz pada rakaat kedua.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Anam Ayat 118 yang Dilengkapi dengan Bacaan Arab, Latin dan Artinya

Begitu juga jika sang mushalli tidak membaca ta'awudz pada rakaat yang kedua, maka ia boleh membaca ta'awudz pada rakaat yang ketiga.

Demikian, sama halnya dalam salat yang terdiri dari 4 rakaat, maka ia boleh membaca ta'awudz pada rakaat yang keempat. Dilansir mantrasukabumi.com dari Kitab Al-Adzkar pada Selasa, 7 Februari 203.

Adapun hukum yang berkenaan dengan pembacaan ta’awudz dalam setiap rakaat salat, ada dua pendapat yang membahas tentang hal tersebut.

Namun, dari kedua pendapat tersebut, pendapat yang lebih benar (ashah) adalah sunah dengan catatan: ta’awudz yang dibaca pada rakaat pertama tetap yang paling kukuh.

Cara melakukannya pun sangat bervariasi. Membaca ta'awudz, baik dalam salat jahriyah ataupun salat sirriyah, ada banyak pendapat dari kalangan ulama untuk dibaca jahr (keras) atau sir (pelan).

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 92, Anugerah dan Kebenaran Tentang Al-Quran, Lengkap Arab, Latin, Artinya

Namun, sebelum itu, baiknya ketahui terlebih dahulu, apa itu salat jahriyah dan sirriyah?

Salat jahriyah adalah salat yang dilakukan dengan bacaan yang keras, sebagaimana jahr secara harfiah yang bermakna keras (suara).

Dalam salat fardu, salat jahriyah mencakup salat magrib, isya, dan subuh.

Sementara salat sirriyah adalah salat yang dilakukan dengan bacaan yang pelan, seperti: salat zuhur dan salat asar.

Cara Membaca Ta'awudz dalam Salat Jahriyah/Sirriyah

Jika seseorang hendak membaca ta'awudz dalam salat sirriyah, maka pembacaan ta'awudz dilakukan secara sir atau dengan suara pelan.

Sementara orang yang tengah melakukan salat jahriyah dan menghendaki pembacaan ta'awudz, terdapat khilaf (perbedaan pendapat) dari kalangan ulama dalam hal ini.

Baca Juga: Isi kandungan Surat Al Munafiqun Ayat 10 Tentang Harta harus Digunakan dengan Baik, Lengkap Arab Latin Artinya

Salah satu dari Ulama Syafi'iyah mengatakan: ta’awudz dibaca secara sir (pelan). Sedangkan mayoritas ulama mengatakan ada dua pendapat, di antaranya :

1. Ta'awudz dibaca jahr atau sir, sama saja (boleh-boleh saja). Keterangannya ada di Kitab Umm.

2. Ta’awudz dibaca secara jahr (keras). Keterangan bisa dilihat di Kitab Imla'.

Sebagian dari mayoritas ulama mengatakan ada dua pendapat mengenai pembacaan ta’awudz dalam salat jahriyah.

1. Dibaca jahr. Pendapat ini dibenarkan oleh (salah satunya) Syaikh Abu Hamid al-Isfiro’iniy. Pembacaan jahr ini pernah dilakukan oleh Abu Hurairah ra.

2. Dibaca sir, dan ini sebenar-benarnya pendapat menurut mayoritas Ulama Syafi'iyah. Pembacaan secara sir ini pernah dilakukan oleh Ibnu Umar ra., sekaligus menjadi pendapat yang terpilih.

Bacaan ta'awudz adalah suatu kesunahan bagi orang yang melakukannya. Maka, jika seseorang meninggalkannya maka ia tidak berdosa dan tidak membatalkan salatnya.

Baca Juga: Macam-macam Bacaan Ta'awudz dalam Bahasa Arab, Latin Lengkap dengan Artinya

Baik meninggalkan ta'awudz tersebut dilakukan secara sengaja atau karena lupa. Seseorang yang tidak membaca ta'awudz tidak perlu melakukan sujud sahwi.

Ta'awudz disunahkan dalam semua jenis salat fardu dan salat sunah. Ta'awudz juga disunahkan dalam salat jenazah menurut pendapat yang lebih benar (ashah).

Tidak hanya itu, ta'awudz disunahkan bagi pembacanya di luar salat berdasarkan kesepakatan ulama.***

 

Editor: Andi syahidan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah