MANTRA SUKABUMI - Ijab dan Kabul yang diucapkan dalam bahasa Indonesia tetap sah, karena tidak harus diucapkan dalam bahas arab.
Rasulullah SAW menganjurkan dan menekankan untuk menggunakan bahasa arab, jika pengantinnya bisa.
Namun, jika pengantinnya tidak bisa, ucapan Ijab dan Kabul bisa diucapakan dengan bahasa Indonesia.
Baca Juga: Wajib Tau, Berikut Hukum-hukum Pernikahan Menurut Islam
Baca Juga: Tiga Pesan Rasulullah ﷺ dalam Pernikahan Sayyidina Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah az-Zahra
Simak, berikut ini lafal atau bacaan ijab kabul dalam bahasa Arab dan Indonesia yang telah dikutip mantrasikabumi.com dari berbagai sumber.
Lafal Ijab dalam bahasa Indonesia
“Saudara Atau Ananda (nama pengantin pria) Bin (nama ayah calon pengantin pria) Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan (nama pengantin perempuan) Binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa (sebutkan mas kawinnya), tunai.”
Lafal Ijab dalam bahasa arab