Wajib Tau, Berikut Hukum-hukum Pernikahan Menurut Islam

- 16 Agustus 2020, 05:00 WIB
ILUSTRASI pernikahan.*
ILUSTRASI pernikahan.* /Rizki Saputra//dok. Rizki Saputra

MANTRA SUKABUMI – Pernikahan adalah unsur pokok dalam kehidupan masyarakat yang sempurna, karena mempersatukan kedua manusia yang berbeda jeni kelamin.

Maka dalam hal ini pengertian nikah menurut ahli fiqh mengandung arti suatu akad yang menyebabkan halalnya bermesraan antara suami istri dengan cara yang sah yang sudah ditentukan oleh Allah SWT.

Menikah dengan dasar karena Allah SWT semua yang telah kita niatkan akan menjadi ibadah baik yang dilakukan oleh suami atau yang dilakukan oleh istri.

Baca Juga: Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Denda 10 Juta Menanti

Baca Juga: Rizky Billar Jadi Presiden Sad Boy Setelah Datang Ke Pernikahan Dinda Hauw

Sebelum melaksanakan ibadah pernikahan alangkah baiknya kita mengetahui hukum dari pernikahan agar kita mengetahui dan meniatkan nikah kita dengan benar sesuai ketentuan Alquran.

Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam Alquran surat An-Nur ayat 32 mengenai dasar hukum nikah sebagai berikut:

Artinya: Dan nikah kan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (Q S An-Nur: 32).

Berikut mengenai hukum-hukum pernikahan dalam Islam yang rangkum Mantrasukabumi.com dari kitab Qurratul Uyuna.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x