Wajib Tau, Berikut Hukum-hukum Pernikahan Menurut Islam

- 16 Agustus 2020, 05:00 WIB
ILUSTRASI pernikahan.*
ILUSTRASI pernikahan.* /Rizki Saputra//dok. Rizki Saputra

4. Makruh

Seseorang yang mempunyai niat untuk menikah, bahkan dia mampu untuk melaksankannya dan dia mampu untuk akan melakukan perbuatan zina, tapi orang ini tidak mempunyai keninginan untuk menjadi sumai atau istri yang baik.

5. Mubah

Nikah mubah adalah pernikahan bagi mereka yang mempunyai kemampuan dan kemaun untuk melakukannya.

Dan orang ini juga tidak melakukan tindakan yang mengkhawatirkan akan melakukan perbuatan zina, dan jika melakukannya orang ini tidak akan menyakiti dan menelantarkan istrinya.

Wallahu 'alam. **

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah