4. Makruh
Seseorang yang mempunyai niat untuk menikah, bahkan dia mampu untuk melaksankannya dan dia mampu untuk akan melakukan perbuatan zina, tapi orang ini tidak mempunyai keninginan untuk menjadi sumai atau istri yang baik.
5. Mubah
Nikah mubah adalah pernikahan bagi mereka yang mempunyai kemampuan dan kemaun untuk melakukannya.
Dan orang ini juga tidak melakukan tindakan yang mengkhawatirkan akan melakukan perbuatan zina, dan jika melakukannya orang ini tidak akan menyakiti dan menelantarkan istrinya.
Wallahu 'alam. **