Wajib Tau, Berikut Hukum-hukum Pernikahan Menurut Islam

- 16 Agustus 2020, 05:00 WIB
ILUSTRASI pernikahan.*
ILUSTRASI pernikahan.* /Rizki Saputra//dok. Rizki Saputra

Baca Juga: Hilangnya Pejuang yang Gugur di Medan Perang, Sesaat Sebelum Menikah. Rosulullah, Carilah Julaibib!

Baca Juga: Nampak Tegar dan Percaya Diri, Lesti DA Hadiri Pernikahan sang Mantan Rizki DA

1. Wajib

Hukum nikah menjadi wajib, bagi mereka yang telah mempunyai kemaun dan kemampuan baik secara fisik maupun finansial untuk membangun rumah tangga dan apa bila ia tidak segera menikah takut melakukan perbuatan zina.

2. Sunat

Hukum nikah menjadi sunat yaitu pernikahan bagi orang yang sudah mampu dan memiliki keinginan untuk melakukan pernikahan tapi jika tidak menikah orang itu tidak khawatir atau tidak mau melakukan zina.

3. Haram

Hukum nikah menjadi haram, jika seorang laki-laki mampu baik segi fisik maupun finansial untuk menikah dan membangun rumah tangga dan melaksanakan hak dan kewajiban suami atau hak dan kewajiban Istri, tapi laki-laki tersebut ada niat untuk menyakitinya bahkan sampai menelentarkannya maka itu pernikahan menjadi haram.

Baca Juga: Perlu Dicurigai, Berikut 8 Ciri-ciri Pria Selingkuh dari Pasangannya

Baca Juga: Wajib Tau, 10 Masalah Umum Rumah Tangga ini Sering Terjadi, Salah Satunya Keuangan

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah